Jumat, 21 Maret 2008

Membuat Virus

Ada kepuasan tersendiri bagi seorang pembuat virus & segala jenis variannya (trojan, worm, backdoor, macro, adware, spyware dll) bila hasil kreasinya dpt menerobos masuk komputer org lain & melakukan aktivitas ilegal di dalamnya. Bahkan akan semakin berkesan lagi kalo kegiatan ilegal yg dilakukan oleh serentetan kode mesin kreasinya sedikitpun tidak tercium oleh komputer korban. Berikut ramuan yg umum dipakai mereka. Maaf, tidak saya lengkapi kode2nya krn melanggar etika bro... hehe :)

  1. Bahasa Pemrograman
    Mulai dari ASM, C/C++, Pascal, Delphi, VB/VBScript, JavaScript. Pilihan terbaik adlh bhs pemrograman yg efisien (kecil) & independen (tanpa file runtime). Yg plg kuno & plg susah namun plg efisien adlh Assembly (ASM). ASM merupakan kode dasar mesin menggunakan nilai Hexa dari 00 s/d FF (1 byte = 8 bit, krn komputer memakai nilai biner 0 & 1 maka ada 2^8 kombinasi = 256 karakter termasuk 0) misalnya nilai 74h & 75h mewakili perintah JE & JNE. Bhs ini jg sering dipakai utk pemrograman IC-ROM Robotic. Prinsipnya semakin gampang suatu bhs, maka semakin tidak efisien & lambat virus yg dihasilkannya. So gentleman, choose your weapon!
  2. Penularan
    Prinsip dasar penularan adlh "COPY". Jadi bgmn virus membuat org lain mengcopy dgn sukarela atau bahkan tanpa disadarinya sama sekali? Gampang bok... Mereka akan menggunakan kata2 yg eye catching (misalnya: PRIZE, GIFT, PORN, WIN, FREE, ato kata2 yg innocent sama sekali: win.com, excel.exe, explorer.exe). Disini kreativitas pembuat virus benar2 diuji & dpt Anda lihat nanti hasilnya brp semut yg termakan gula yg disebarnya. :) Jadi utk apa kata2 tsb? Pembuat virus akan menamakan virusnya dgn nama2 tsb lalu disebarkan melalui media email, bbs, irc, website dll. Bila semut memakan gula, virus tsb akan aktif & selanjutnya menjalankan kode2 yg dpt mereplika dirinya sendiri ke harddisk (folder system tersembunyi), mencari & mengirim email ke seluruh daftar contact korban atau chatting room & messenger. Pembuat virus jg hrs pandai memilih media yg plg digemari saat ini, sehingga penularannya lebih optimum.
  3. Stealth
    Setiap program yg sedang berjalan pasti meninggalkan jejak di memory dan/ato display, begitu juga virus. Utk itu virus akan melakukan langkah2 antisipasi menyembunyikan jejak mereka sbb:
    a. Aktifkan program secara modal less (tidak muncul di taskbar & system tray)
    b. Jalankan program secara window less (tidak ada dialog box & segala objek)
    c. Hilangkan/samarkan program dari daftar process yg berjalan (gunakan Spasi atau kata2 umum)
    d. Bila virus tsb msh baru, mk utk sementara ia aman dari Virus Scanner, tapi tdk utk selamanya, jadi selagi msh bisa virus akan merusak/menonaktifkan lawannya tsb.
  4. Encryption
    Pembuat virus akan berusaha sebisa mgkn menggunakan enkripsi berlapis & mengganti passwordnya setiap kali virusnya menapakkan kaki di komputer yg lain. Salah satu yg paling sederhana adlh memakai UPX (Ultimate Packer for eXecutables) sebh program yg sebenarnya bertujuan baik tetapi ternyata juga mampu menyamarkan jejak kode virus, shg setiap kali Virus Scanner bekerja, ia tdk akan menemukan jejak kode virus tsb.

Ya itulah sekapur sirih seluk beluk metode pembuatan virus. Ingat: Tidak untuk ditiru! tapi untuk diwaspadai! Semoga bermanfaat... :)

=============

Sabtu, 15 Maret 2008

Bebaskan Pers Indonesia

Bebaskan Pers Indonesia dari Ancaman Kekerasan dan Pemidanaan!
28 Dec 2007
Nomor : 025/AJI-Adv/Pers/XII/2007
Perihal : Siaran Pers

Pernyataan Akhir Tahun 2007 Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Bebaskan Pers Indonesia dari Ancaman Kekerasan dan Pemidanaan!

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menutup tahun 2007 dengan keprihatinan
mendalam terhadap situasi kebebasan pers di tanah air. Ini disebabkan oleh
meningkatnya jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis di berbagai wilayah,
bersamaan dengan kecenderungan upaya kriminalisasi terhadap jurnalis oleh aparat
pemerintah maupun warga masyarakat.

Pada satu sisi, AJI bersyukur karena publik semakin menyadari hak-hak
informasinya. Kritik terhadap kesalahan pemberitaan pers berjalan seiring dengan
tuntutan publik akan pers yang profesional dan mengedepankan etika jurnalistik.
Masyarakat sudah mampu membedakan mana pers yang profesional-beretika dengan
pers yang ngawur dan mengabaikan etika. Pada bagian ini, sudah sepatutnya
komunitas pers, termasuk organisasi media dan organisasi jurnalis di manapun,
berbenah diri dengan meningkatkan standar kompetensi jurnalistiknya, termasuk
dengan memenuhi kesejahteraan para pekerjanya secara memadai.

Pada sisi lain, sikap kritis publik dan pemerintah terhadap pers yang berlebihan
berpotensi mengorbankan kepentingan yang lebih besar, yakni kebebasan pers dan
hak publik atas informasi, seperti dijamin Konstitusi. Ancaman terhadap pers
bukan lagi berbentuk bredel atau sensor seperti pada zaman Soeharto, melainkan
ancaman pemidanaan dan pemenjaraan terhadap pekerja media. Jika dibiarkan,
ancaman kriminalisasi pers ini akan menjadi momok baru yang membuat para
jurnalis tidak bisa lagi menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai
amanat Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

AJI juga mencatat adanya upaya pembelokan isu sistematis yang menyerang
integritas wartawan Majalah Tempo Metta Dharmasaputra karena yang bersangkutan
berhasil membongkar manipulasi pajak PT Asian Agri lewat liputan investigasinya.
Penyebarluasan print-out pesan pendek (sms) yang seharusnya berklasifikasi
rahasia, merupakan sebentuk ancaman atas pekerjaan profesional seorang jurnalis
sekaligus merupakan pelanggaran langsung atas Undang-Undang
Telekomunikasi.Sayangnya, kepolisian yang merupakan pihak pertama pemohon
salinan sms kepada PT Telkom sama sekali tidak berbuat apa-apa atas pelanggaran
undang-undang tersebut.

Peta Kekerasan Pers 2007

Sepanjang Januari - Desember 2007, AJI mencatat 75 kasus kekerasan terhadap pers
di seluruh Indonesia. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya (2006), yakni
53 kasus. AJI juga mencatat propinsi/kota yang paling berbahaya bagi jurnalis
(2007) adalah Jakarta (17 kasus), Jawa Timur (14 kasus), Jawa Barat (10 kasus),
disusul Propinsi Aceh (NAD) dan Sumatera Utara (Sumut) 8 kasus kekerasan. Pada
2006, di Jakarta tercatat
ada 16 kasus kekerasan, Jawa Timur 7 kasus, dan Jawa Barat 6 kasus.

Khusus masalah kriminalisasi terhadap pers, AJI mengecam sikap sejumlah aparat
penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, yang melakukan
penyidikan kasus pers tanpa melibatkan Dewan Pers (DP) sebagai pengadilan etik
jurnalistik tertinggi dalam komunitas pers.

AJI juga menyesalkan sikap aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim) yang
menerapkan "pasal-pasal karet delik pers" dari Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP)
maupun KUH Perdata dalam menangani sengketa pemberitaan pers. Padahal, sesuai
amanat Undang Undang Pers, setiap keberatan terhadap pemberitaan pers tersedia
mekanisme hak jawab, hak koreksi, mediasi oleh Dewan Pers, pengadilan etik oleh
organisasi jurnalis, sebelum akhirnya sampai ke wilayah hukum.

Pada 2007, AJI mencatat ada sejumlah kasus kriminalisasi pers yang menarik
perhatian publik serta dunia internasional. Antara lain; pengadilan atas
kolumnis Koran Tempo, Bersihar Lubis, yang kini diadili di Pengadilan Negeri
Depok, Jawa Barat; pengadilan Pemimpin Tabloid Investigasi Eddy Sumarsono di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; pemenjaraan mantan Pemimpin Umum Radar Jogja
Risang Bima Wijaya, dan Pemimpin Redaksi Tabloid Oposisi, Medan, Dahri Uhum
Nasution. Para jurnalis itu umumnya dihadapkan pada pasal "pencemaran nama baik"
dan "kejahatan menyerang kehormatan",
yang secara zaman sudah tidak layak digunakan karena merupakan aturan hukum
peninggalan kolonial Belanda. Korban perdata akibat penggunaan pasal ”pencemaran
nama baik” ini adalah majalah Time yang digugat bekas Presiden Soeharto. Majelis
kasasi Mahkamah Agung memutus Time harus membayar denda Rp 1 triliun rupiah.
Sungguh jumlah yang tak main-main karena kalau diberlakukan terhadap pers
nasional, sudah pasti akan gulung tikar. Denda yang tak masuk akal ini sama
artinya dengan pembunuhan terhadap pers.

Secara internasional, sebenarnya Indonesia sudah masuk ke dalam negara
"demokrasi penuh" dengan keberhasilan menyelenggarakan Pemilihan Umum secara
langsung, aman dan transparan. Tapi situasi ini tidak didukung dengan iklim
kebebasan pers yang masih menempatkan Indonesia sebagai negara "separuh
demokratis" dengan indeks kebebasan



pers yang masih buruk karena banyaknya kasus kekerasan serta pemidanaan
terhadap pers (Sumber: Freedom House 2007 dan Reporters Sans Frontieres 2007).
Sebagai anggota Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) yang bermarkas di Brussel,
Belgia, dan pendiri Aliansi Pers Asia Tenggara (SEAPA) yang berbasis di Bangkok,
AJI akan terus menjaga iklim kebebasan pers yang lebih baik dan berusaha
menjamin adanya hak publik atas informasi tetap dipenuhi sesuai amanat reformasi
dan Konstitusi.

Dengan ini AJI menyatakan hal-hal sebagai berikut :

1. Mengecam kekerasan terhadap pers dan menolak setiap upaya kriminalisasi
terhadap kebebasan menjalankan profesi jurnalistik, kebebasan mengeluarkan
pendapat secara tulisan dan lisan, serta meminta segenap aparat pemerintah dan
masyarakat agar lebih memahami tugas dan profesi jurnalistik yang sudah dijamin
Undang Undang.

2. Menuntut pemerintah Indonesia, c.q Kepala Kepolisian Republik Indonesia
(Kapolri), Kepala Kejaksaan Agung (Kejakgung), serta Ketua Mahkamah Agung (MA),
agar menggunakan kewenangannya mengusut berbagai tindakan kekerasan terhadap
pekerja pers, menghentikan upaya pemidanaan terhadap jurnalis dan pers sebagai
langkah konkret dalam menjaga demokrasi dan menjalankan amanat Konstitusi
tentang hak informasi publik.

3. Mengajak segenap komunitas pers, termasuk perusahaan pers, organisasi pers
dan jurnalis agar secara sungguh-sungguh meningkatkan standar profesi dan etika
jurnalistik, serta memperhatikan standar kesejahteraan pekerja pers. AJI
mengingatkan, pers yang profesional dan taat kode etik jurnalistik (KEJ 2006)
akan mendapat dukungan publik, sehingga pers bisa menjalankan tugas dan
profesinya lebih bebas. AJI juga mengajak segenap kalangan pers untuk melawan
segala bentuk teror dan ancaman yang dapat
mencederai kebebasan pers dan profesi jurnalistik.

Jakarta, 28 Desember 2007

Heru Hendratmoko Eko Maryadi
Ketua Umum Koordinator Divisi
Advokasi (www.ajiindonesia.org)

Lyric lagi naruto.

DefaultNaruto Lyrics [Season 7+]


NAMI KAZE SATERAITO (DISHARMONIC SATELLITE) ~ SNORKEL

(INSTRUMENTAL)
NAMIDA SHITA KAZE WO
ATSUMETE ITAINA
NAMI NO SAGITSUKATE
KANATAE KAKETEKU
KAKU KOWAKU NANTERU
UCHIHA TOOKUTEMO
EGAI TA MIRAIE
TSUZUKITERU
(INSTRUMENTAL)
HARUKANA GOOKARA
KANAMA NO KIMI ETO
ANOGIBI NO KAZE TO
KAKERA OTO-OTO KEKA
SARISHIKU WA NAIYO
MITSUMO OTO-OTO MI IRU
KOTO MARE MO KAZE GA
SUMAITERU
TOKI GA BOKURA WO SEKASHITE
TODOU GA SUPIIDO AGETETA
YUME NO NAKA DE MEZAMETEMO
ONAJI HIKARI NO SAGASHITA
KAKAYAKU HOSHIZORA NO SHITA
KAZOE KIRENAI SEIZA TO KAGE
NEMUNE NAI KYORUTA WOU TE
KASU KARA KIRI GI MOTOMETE
(INSTRUMENTAL)
TETAI TEBAKARE YO
KIRIKAESHITE MO NAO
MORUN KON IRU KOTO MO NO MAMA DA
AOI NEIJI NANTE
TSUBATA KON WA KETE
SHIMA TARA A
TSUKINI KIRI NIAU TOKI WA
MOTSURETAI TOUDOI E
AKIRU MONE HANA SHIWA SHUTE
GEKIRU NAKEWA WOTEI YO
HANAYARU MACHI HA MIWA RUKU
ASAGA KEGA HOUSO RYO TERU
SONO SA KIRI KIMI WA NANI WO
NANI WO MITSUMETE IRU DARO
NANI WO MITSUMETE IRU DARO
TOKI GA GASOKU WO TSUZUKETEE
KAZE NA BOKURA WO TSUNAIDEE
SABISHIRU WA NAIYO
IMA NO KOTO MI IRU
TOKO MADE WO KAZE WA
...end...

SOBA NI IRU KARA (BY YOUR SIDE) ~ AMADORI

(INSTUMENTAL)
YEEE–E-EH
DOKOMADE MO TSUZUKU MICHI NI WA
IRONA KOTO ARUNDA NE
TSUYOGARI NA KIMI GA KYOU WA
JIWAKI HOSHI NI NAMIDA GOE
DONNA YUME
OIKAKETE KOKOMADE KITAN DAROU
WAKARANAKU NATARI SURU KOTO WA
BOKU NI DATE ARU KARA NE BABY
KIMI GA NAMIDA NO TOKI NI WA
BOKU GA SOBA NI IRU KARA
HANAREBA NARE NO YORU DATE NE
BOKU GA SOBA NI IRU KARA
ITSUKA RITA SORA NI WA
IWAMO ARUNO KANA
BOKURA GA MITEITA YUME OMOI DASHITE
(INSTRUMENTAL)
FURITSUZUKU
AMEWA SORA WO ARADE IRU NO KARA
KIMI GA AKIMA ATARI SHINA KONTA
BOKU WA SHINTE IRU KARA NE BABY
YUMI GA NAMIDA NO TOKI NI WA
BOKU GA SOBA NI IRU KARA
HANAREBA NARE NO YORU DATE NE
BOKU GA SOBA NI IRU KARA
BOKU GA SOBA NI IRU KARA
(INSTRUMENTAL)
...end...

Pare-do (Parade) ~ Chaba with Yashiki Gota

(Instrumental)
kaze ga fuite ara
itai kienai omoi
nani omote koka
atsumete hitotsu
mireto nai
mireto nai
shiteru nante baka mitai
mujeki ni nante ara
imeji
kito sore wa iwarenai
kito sore wa iwarenai
raino mune kogase
senbon yume watare
juwo mujin kakete
te ni sukamu sekae
kumo ga chikirete
hin ga mata hochi de
hitori no pare-do ga
ugokidasu
boken kichijitsu
shimpaku jyosho
meian sogu
seimei souai
(Instrumental)
meshi mo ite shimarai
nara anata no kami yo
kai de sute motto
yosen aru kotoba
wakara nai wakara nai aru
ware de keja wakara nai
dakara motto fuka anu
shita shita
raha nante yume mitai
raha nante yume mitai
raino mune kogase
senbon yume watare
juwo mujin kakete
me wuni aru kiseki
kumo ga chikirete
hin ga mata hochi de
futatsu no pare-do ga
yosore hito gete
(Instrumental)
daremo ga hou de iru
boketo nishizure
tairu ga aru (a)
soitsu kobasu yawa ni
teo no bashite wa
oiyo na hito (a)
mittsu ke raru hanada ii
rarata nokashi kitto
konachi motto
raino mune kogase
senbon yume watare
juwo mujin kakete
te ni sukamu sekae
kumo ga chikirete
hin ga mata hochi de
mikansen no pare-do de
dokoma demo
boken kichijitsu
shimpaku jyosho
meian sogu
seimei souai
boken kichijitsu
shimpaku jyosho
meian sogu
seimei souai
...END...

RE:MEMBER ~ FLOW

kakiru ra sesunjai wo koto ni iru to
Arata na tabi ga ima hajimaru
kawariyuku kisesu no naka wo
ikiru futabi ni bokura
kieta tsuyosa o te ni ireta kedo
(JUST ONCE , ONE MORE GAME)
mawatteku jikan no naka ni
okizari ni shita omoi wo
wasureta koto sura wasureteita
kuzurekaketa toki
kodoku hoshi de
deaeta boku ga hitori janai
sora kazasu kanjou kono omoi o
namida de mune ni o kaeteiku
yami ni uchiawasu sekoro o kitto eru yo
ore ni itami no hata no moto de
uzuriyu fuki yoku no maka de
korona mai tai zetsu to monou
uzuketa sono shite samayo teita
bouteku to hate de
deaeta no wa
wazukate monta shikana nukumori
sora kazasu kanjou kono omoi o
namida de mune ni o kaeteiku
yami ni uchiawasu sekoro o kitto eru yo
ore ni itami no hata no moto de
"GONNA BE NUMBER ONE"
"GONNA BE NUMBER ONE"
"GONNA BE NUMBER ONE"
keokizu no wa hitori wa
sora kazasu kanjou kono omoi o
namida de mune ni o kaeteiku
yami ni uchiawasu koro o kitto eru yooo
whoo
kakiru ra sesunjai wo koto ni iru to
hibi ke anoa kazuki no sora ni
...end...

Yellow Moon ~ Akeboshi

(Instrumental)
kino akorasai zenbun ketaide
nore MY FIRST GUITAR hena koende
(Instrumental)
muchu demo tebai azewo boikushite
mikatsu kiwa histeru boku no mune n de
chikyu wa koro ai iru no raiomo
kaze minu deru mo nanda mendo de
YELLOW MOON ima MOON IS kagoe de me o akete
SHADOWED MOON mada yume o miteru
yume o mite yume o mite se o muke I'M NOT ALONE
yume o mite TELL ME eso mou
EVERY DAY AND EVERY NIGHT
omoi tsu ekeko tobote
EVERY DAY AND EVERY NIGHT
kimi eno boi motsutaemo
EVERY DAY
(Instrumental)
YELLOW MOON ima MOON IS kagoe de me o akete
SHADOWED MOON mada yume o miteru
yume o mite yume o mite se o muke I'M NOT ALONE
yume o mite izu aeru
EVERY DAY AND EVERY NIGHT omoi tsu kekomo made
hinmi edo omoi wo imazuku zutae maku
EVERY DAY AND EVERY NIGHT aefure taezu te
chirakata mama no kimochi o ima sugu ni
mahou no CHORD CHANGE nemure nai machi
higawari no JUST GUITAR soto mainade
...END...

Natsuhiboshi (Summer Star) ~

natsuhiboshi naze akai?
yuube kanashii wo mita
naite hanashita
akai me yo

natsuhiboshi naze mayou
kieta warashi wo sagashiteru
dakara kanashii yume wo miru

...end...

*note that i dont truly know japanese, i just write what i hear, so dont consider these as perfessional lyrics

__________________


FCs:

Spoiler:


size=1 width="100%" noshade color=white align=center>

Last edited by r_ray52 : 05-13-2006 at 02:05 PM.

ETIKA MEDIA MASSA: Memahami Perkembangan Media Massa dalam Masyarakat

ETIKA MEDIA MASSA: Memahami Perkembangan Media Massa dalam Masyarakat

PENDAHULUAN

Ketika media massa berada dalam konteks sosial dan dikonsumsi oleh khalayak maka pada saat itu media massa berhadapan dengan masalah etika. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa media massa pada dasarnya tidak bebas nilai. Seluruh proses produksi, distribusi dan konsumsi pesan komunikasi merupakan hasil interaksi para pelaku, konsumen dan distributor komunikasi. Interaksi inilah yang mau tidak mau menempatkan proses komunikasi dalam kerangka tindakan manusia. Mana tindakan yang baik, mana tindakan yang buruk. Itulah point utama dari masalah etika.

Bagian ini mencoba untuk memberikan bahasan singkat mengenai etika dalam konteks media massa. Etika dan nilai membimbing individu atau kelompok pelaku komunikasi atas seluruh pilihan, sikap dan tindakan yang dianggap perlu dalam menyatakan proses komunikasi itu sendiri.

PEMIKIRAN ETIS

Etika adalah lini arahan atau aturan moral dari sebuah situasi di mana seseorang bertindak dan mempengaruhi tindakan orang atau kelompok lain. Definisi etika ini juga berlaku untuk kelompok media sebagai subjek etis yang ada. Setiap arahan dan aturan moral mempunyai nilai dan level kontekstualisasi pada tingkat individu, kelompok, komunitas atau sistem sosial yang ada. Dapat dikatakan bahwa etika pada level tertentu sangat ditentukan oleh arahan sistem sosial yang disepakati.

menentukan kualitas etika yang ditegakkan. Dilema moral atau pilihan moral selalu mempunyai masalah yang tidak begitu saja diselesaikan secara simplistik. Pilihan-pilihan etis harus berdasarkan kaidah norma atau nilai yang menjadi prinsip utama tindakan etis.

PRINSIP-PRINSIP ETIS

Prinsip-prinsip etis adalah dasar rasional dalam setiap pilihan tindakan yang etis. Prinsip-prinsip etis yang bisa diperlihatkan adalah aturan nilai tengah Aristoteles (Aristotle Golden Mean) yang mempunyai makna bahwa tindakan etis yang baik adalah prinsip tindakan di antara dua nilai ekstrim yang berlawanan, prinsip imperatif kategoris Immanuel Kant yang menyatakan bahwa kita harus bertindak berdasarkan prinsip nilai yang universal (misalnya prinsip kebaikan, kejujuran, tidak boleh membunuh), prinsip situasional adalah prinsip bahwa tindakan manusia selalu bersifat kontekstual dan relatif didasarkan pada situasi tertentu, prinsip utilitas adalah prinsip yang menyatakan bahwa tindakan selalu mendasarkan pada prinsip kegunaan dan prinsip ”membahagiakan” semua orang, prinsip yang lain adalah prinsip pragmatis yang menyatakan bahwa tindakan yang baik adalah tindakan yang bisa dilakukan atau bisa diaplikasikan.

Dalam perkembangan selanjutnya, etika dalam memberikan nilai bahwa pertimbangan utama tindakan etis selalu mendasarkan pada empat titik atau kuadran utama, yaitu situasi, nilai, prinsip dan loyalitas. Inilah yang disebut dengan Kotak Potter.

KODE ETIK

Etika dalam level tertentu adalah etika dalam profesi. Ketika berada dalam konteks situasional selalu juga memperhatikan profesionalisme. Nilai etis dalam konteks profesionalisme akan menghasilkan kode etik. Arahan etika dalam kode etik didasarkan dalam dua dasar utama, yaitu prinsip tanggung jawab sosial dan kesejahteraan bersama.

Pola dua dasar utama ini akan berbenturan dengan nilai atau prinsip nilai yang berkembang sampai sekarang. Mana yang harus didahulukan etika personal atau etika perusahaan, mana yang harus diutamakan kepentingan publik atau kepentingan individual. Dilema-dilema etis dalam perusahaan modern semakin juga diperumit dengan masalah tekanan ekonomi yang memang menjadi arahan pokok etika perusahaan yang ada sekarang. Perkembangan etika aplikatif tentunya selalu harus memperhatikan aspek komunitas atau kepentingan publik. Akhirnya tidak mengherankan apabila sekarang berkembang model tanggung jawab perusahaan.

Dilema-dilema etis dan pengembangan etika perusahaan yang muncul sekarang juga serta merta menumbuhkan masalah sejauh mana akhirnya kita harus membuat aturan dan norma etika bisa dilakukan atau dilaksanakan dalam praktek hidup sehari-hari. Oleh sebab itu, diperlukan juga lembaga-lembaga publik yang mengontrol, mengawasi dan menjadi ”anjing penjaga” sejauh mana etika bisnis atau perusahaan dapat dieksekusi secara bersama-sama. Tentunya masalah pendidikan juga menjadi penting dalam usaha membuat aturan atau norma etika bisa dijalankan dan diaplikasikan dalam hidup sehari-hari.

ISU-ISU ETIS

Ada beberapa isu etis yang berkembang sampai sekarang. Setidaknya ada etika jurnalisme, etika hiburan media, etika PR, etika periklanan, etika penelitian komunikasi, etika konsumen.

Etika jurnalisme adalah arahan nilai etika yang diaplikasikan dalam dunia jurnalisme yang berkembang sampai sekarang. Terdapat beberapa isu etis di dalamnya, yaitu keterbatasan etika dalam kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi dalam media, isu akurasi dalam dunia jurnalisme adalah masalah klasik yang berhubungan dengan hubungan antara produksi, proses dan konsumsi berita yang nantinya berkaitan dengan masalah pembingkaian realitas yang ada, isu lainnya adalah isu fairness yang memuat derajad keseimbangan dan kejujuran dalam produksi dan proses berita, isu berikut adalah isu konfidensialitas yang memuat asumsi perlindungan atas masalah kerahasiaan sumber berita, isu sensasionalitas adalah isu yang berkembang ketika media massa berhadapan dengan tekanan ekonomi (sejauh mana berita tidak melebih-lebihkan realitas sedemikian rupa), isu komersialisasi berita adalah isu klasik tentang desakan bisnis dalam jurnalisme (di mana sering terjadi tabrakan etis antara kepentingan publik dan kepentingan bisnis, lihat juga masalah integrasi dan konsentrasi bisnis di dalamnya), isu jurnalisme press release adalah isu hubungan antara jurnalis dengan kelompok yang memakai press release sebagai alat advokasi, isu terakhir adalah isu privasi di mana jurnalisme mempunyai kemampuan untuk melakukan invasi berlebihan pada wilayah privat seseorang.

Etika dunia hiburan mempunyai beberapa isu pokok, yaitu: pertama, siapa yang bertanggung jawab terhadap efek media? Dunia hiburan mempunyai nilai-nilai anti sosial yang bisa dikembangkan oleh masyarakat. Padahal di satu sisi, media hiburan menempatkan diri sebagai reflektor kehidupan masyarakat. Isu kedua adalah isu payola. Payola adalah proses penyisipan pesan-pesan anti sosial dalam media hiburan yang dikonsumsi oleh khalayak. Isu plugola adalah isu iklan semu yang disisipkan dalam konteks hiburan.

Etika Humas adalah etika yang mengatur perilaku humas yang bisa bermuka dua. Di satu sisi, PR berfungsi sebagai institusi yang melayani kepentingan publik dan di sisi lain, PR berfungsi sebagai mata dan mulut perusahaan yang terkait. Keduanya mempunyai kepentingan yang berbeda. Kedua kepentingan tersebut juga bisa bertabrakan satu sama lain. Masalahnya adalah bagaimana praktisi PR bisa menempatkan diri dalam konteks kepentingan yang berbeda tersebut?

Etika periklanan adalah etika yang mengatur profesionalis periklanan. Ada beberapa isu yang muncul dalam kerangka etika periklanan, yaitu sejauh mana iklan bisa dipertanggungjawabkan ketika produk yang ditawarkan adalah produk yang berbahaya, sejauh mana praktisi periklanan mampu menjadi ”pengarah tersembunyi” yang dimungkinkan dalam dunia periklanan, bagaimana pertanggungjawaban etis pada konteks periklanan yang mendorong labelisasi atau stereotip yang muncul dalam dunia periklanan, bagaimana praktisi periklanan mampu melaksanakan dan konsisten dalam melaksanakan privasi konsumen, isu lainnya adalah isu intrusiveness dalam periklanan yang mampu ”menodong” konsumen sehingga konsumen tidak mempunyai pilihan selain tindakan mengkonsumsi, isu lainnya adalah isu iklan subliminal dan iklan yang mengelabui konsumen.

Etika penelitian komunikasi lebih mau melihat posisi dan tindakan peneliti dalam ilmu komunikasi terhadap responden atau informan dalam sebuah penelitian ilmu komunikasi. Ada kode-kode etik tertentu yang berlaku lurus dalam sebuah penelitian komunikasi. Perlakuan terhadap informan atau responden, asas konfidensialitas, asas kejujuran dalam penelitian merupakan isu-isu yang berkembang dalam penelitian komunikasi.

Etika konsumen lebih mau menyatakan bahwa konsumen punya hak untuk mendapatkan kompensasi yang memadai dalam seluruh hasil komunikasi atau media massa modern. Masalah ini berkembang seturut perkembangan teknologi komunikasi yang ada di dunia global sendiri. Masalah web surfing yang memuat isu-isu yang rentan bagi konsumen harus menjadi masalah yang perlu diperhatikan. Penghargaan yang benar atas aspek subjek dan objek komunikasi menjadi relevan dalam hal ini. Selain itu masih banyak hal yang berhubungan dengan masalah sharing data yang sudah jamak di dunia maya. Hal itu juga membuka peluang atas terjadinya praktek pencurian, hacking dan manipulasi data yang sekarang sedang marak di dunia internet. Penghargaan dan pengakuan terhadap hak kekayaan intelektual adalah penghargaan dan pengakuan yang diperlukan. Sehingga konsumen sendiri tidak dihadapkan pada masalah etika, terutama ketika mereka sedang mendengar, menonton dan bahkan menjalankan program komputer. Sistem keamanan yang menjamin konsumen sebagai subjek pokok harus diperhatikan.


http://ekawenats.blogspot.com/2007/05/etika-media-massa-memahami-perkembangan.html - _ftnref1Dirangkum dari Straubbar, J., 2006, Media Now: Understanding Media, Culture and Technology, bab XV

Jumat, 14 Maret 2008

Chaba

Chaba - Parade
 
intro: C G Am F (x2)
 
Am              G
Kaze ga fuite Ah~~~
    F     C    C/B
Itai kienai omoi
Am              G      F
Nani wo motteikouka atsumete hitotsu
Am          G
Nidoto nai, Nidoto nai
    F                    C   C/B
shitteru nante baka mitai
Am                 G      F
Mujyaki ni natte Ah~~~ IMEEJI...
 
F      G               C
Kiitto sore wa owaranai...
 
C                  Em
Rai no mune kogase Sen no yume watare
Am                     F          G
Jyu wo mujin kakete Te ni tsukamu sekai
C                 Em
Kumo ga chigirete Hi ga mata ochite
Am                   F         G
Hitori no PAREEDO ga ugokidasuu..
 
C
Bouken Kichijitsu Shinpan Jyoushou
C
Meian Souguu Seimei Souai
 
I just tabbed the first part because it repeats and you can do it in the full version of 
song. This is the TV version. Anyway you can email me (ramen@taste.la) about the song. 
sure this is the correct chords if anyone has any doubt.